Definisi Mobil Nasional Perlu Diseragamkan
Jumat, 11/01/2013 08:02 WIB
Browser anda tidak mendukung iFrame
Membuat mobil nasional adalah sebuah cita-cita bangsa ini. Sebagai sebuah ikon kebangsaan dengan sebutan mobil nasional (mobnas).
Sayangnya hingga saat ini, gagasan tersebut masih berputar sebagai sebuah wacana saja.
Padahal jika melihat dari kemampuan dan kapabilitas bangsa ini, sudah mampu membuat mobil sendiri, seperti yang dilakukan oleh beberapa merek-merek lokal yang bermunculan sebelumnya dan produk-produk mobil nasional Asianusa.
Permasalahan mendasar yang terjadi saat ini adalah terjadi banyak perbedaan dalam mendefinisikan tentang mobnas, ada pendapat yang mengatakan bahwa mobnas itu harus mempunyai kandungan lokal tinggi, sehingga sebagian besar mempunyai kandungan lokal dan harus diproduksi di dalam negeri, ada pendapat yang mengatakan bahwa mesin harus dibuat di dalam negeri, dan lain-lain.
Asianusa mempunyai definisi sendiri, definisi Mobnas haruslah mememenuhi kriteria:
- Konsep perancangan oleh orang Indonesia
- Analisis Perancangan oleh orang Indonesia
- Pemilik Paten (Platform) adalah orang Indonesia
- Pemilik Perusahaan adalah orang Indonesia
- Manufaktur dan Assembly adalah orang Indonesia
Poin 1 sampai dengan 5 di atas ini sangat penting, karena ini menyangkut nilai tambah dari sebuah produk.
Nilai tambah sebuah produk jika hanya berpedoman pada kandungan lokal saja, maka nilai tambahnya akan relatif kecil (perhitungannya sudah standar yaitu: berat bahan baku + tenaga kerja + depresiasi mesin + profit).
Untuk memperbesar nilai tambah haruslah ada kandungan teknologi. Tanpa kandungan teknologi, maka nilai tambah dari sebuah produk hanyalah relatif kecil.
Kriteria Asianusa tersebut memiliki 2 hal penting yaitu nilai tambah kandungan lokal dan kandungan teknologi, jika bahan bakunya ada di dalam negeri dan jika semuanya dilakukan di dalam negeri maka keuntungannya akan dinikmati di dalam negeri.
Bisa dibayangkan yang terjadi saat ini jumlah kendaraan di Indonesia saat ini lebih dari 75 juta yang semuanya tidak ada satupun merek dan platform yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Ke mana larinya nilai tambah dari kandungan teknologi tersebut?
Selama ini yang kita nikmati hanyalah bahan baku lokal + upah tenaga kerja + sedikit profit (kebanyakan mesin2 manufaktur juga impor sehingga biaya mesin/depresiasinya terbang keluar negeri lagi).
Semua nilai tambah teknologi dibawa ke negara asalnya masing-masing, belum lagi karena kurangnya pengetahuan teknologi dari bangsa Indonesia para prinsipal berargumen bahwa Indonesia tidak mempunyai bahan baku atau bahan setengah jadi A, B, C dan lain-lain sehingga harus impor.
Katakanlah bahwa kita tahu kalau bahan bakunya bisa diadakan lokal, tapi sebagai prinsipal mereka berhak dan tetap akan mengatakan bahwa bahan baku kita tidak memenuhi syarat teknis digunakan untuk merek yang dimilikinya, karena selain mereka akan mencari tambahan profit dari bahan baku atau setengah jadi yang diimpor, juga semangat nasionalisme untuk menjual bahan baku negaranya, selain itu supaya royalti teknologi yang mereka peroleh agar tidak berkesan terlalu besar.
Pertanyaan yang harus kita jawab adalah apakah jika sebuah mobil mempunyai kandungan lokal 100% tetapi Teknologinya adalah milik asing bisa disebut sebagai mobil nasional?
Merek dan Platform
Untuk menyederhanakan dalam menjelaskan merk dan platform untuk mobil, mari kita analogikan sebuah tubuh manusia, yang terdiri dari:
- Nama Orang, sama dengan Merk
- Tubuh (Rangka, Daging dll), sama dengan Platform (Chasis, Frame Body)
- Jantung , sama dengan Mesin (Bisa mesin piston, mesin listrik, mesin hybrid)
- Darah, sama dengan Bahan Bakar
- Otak, sama dengan Sistem Kontrol
Dalam industri otomotif, hal yang paling penting adalah merek dan platform dan ini yang dijadikan sebagai dasar untuk mendapatkan HAKI. Dan dalam industri otomotif ini disebut prinsipal.
Jadi mesin itu walaupun sebagai hal utama (karena identik dengan jantung) tetapi ini kita bisa ubah-ubah misalnya dari mesin piston diubah menjadi mesin listrik, mesin hybrid).
Sementara bahan bakar identik dengan darah, bisa diubah-ubah misalnya dengan merubah bahan bakar menjadi etanol, nabati, atau menambahkan konverter kit maka bahan bakar dirubah menjadi gas.
Otak adalah fungsi utama karena sebagai fungsi kontrol, dimana dalam kendaraan ini adalah ECU, EFI, dan lain-lain yang berfungsi untuk mengkontrol.
Beberapa merek mesin mempunyai karakteristik mesin yang sama, yang berbeda hanyalah cover mereknya dan sistem control ECU-nya.
Jadi merek dan platform adalah bagian yang utama dalam industri otomotif yang harus dikuasai jika ingin mengembangkan industri otomotif nasional.
Perlu diketahui bahwa Industri otomotif nasional adalah industri bangsa yang tidak mesti canggih pada awalnya.
Teknologi dari industri ini sudah ada dan dikenal sejak ratusan tahun yang lalu. Membangun industri otomotif adalah membangun sebuah infrastruktur skala besar dan ekosistem jaringan terpadu.
Bukan sekedar merakit dan menciptakan unit mobil-nya saja (prototype), atau membuat mobil dengan mengubah-ubah sedikit dari mobil-mobil yang ada (ini disebut modifikasi), atau hanya mengubah bodynya (ini disebut Karoseri) hanya sekedar mengganti mesin menjadi motor listrik saja (ini masuk kategori modifikasi).
Hal yang paling parah adalah merubah platform tanpa dasar perhitungan teknis yang memadai!
Apakah definisi mobil nasional perlu diseragamkan?
Dalam hal ini wajib untuk diseragamkan tentang definisi mobil nasional, karena saat ini banyak sekali perbedaan definisi mobil nasional, dan tampaknya pemerintah juga mempunyai definisi yang berbeda untuk mobil nasional.
Jika ini tidak diseragamkan maka yang akan timbul adalah mobil nasional Versi A, Versi B, Versi C dan lain-lain yang tentunya ini akan membingungkan dalam membuat kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memajukan mobil nasional, seperti yang terjadi saat ini ada regulasi versi A, versi B dan lain-lain sehingga upaya untuk memajukan mobil nasional tidak akan tercapai karena tidak fokus.
Untuk memajukan mobnas harus dibuat Undang-Undang sehingga ini bisa jelas dan konsisten untuk dijalankan secara berkelanjutan (tidak dipengaruhi oleh penggantian pemimpin dan DPR).
Selama tidak ada UU-nya, sampai kiamat untuk menjadi prinsipal di Indonesia adalah hal yang sangat sulit.
Seandainya tidak bisa dengan UU, paling tidak dengan "Very Strong Government Policy" untuk mobil yang dibuat oleh prinsipal Indonesia.
Karena "otak"nya otomotif di Indonesia ini masih di negeri asalnya sana, bangsa kita hanya jadi "tukang jahit" bukan "perancang" nya.
Kebijakan dan aturan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) tampaknya tidak didesain untuk kepentingan inovasi teknologi nasional, hanya bahan baku + tenaga kerja + mesin produksi (mesin produksi kebanyakan masih impor pula, sehingga depresiasinya lari keluar negeri lagi), tanpa ada perhitungan/kriteria untuk "kandungan teknologi" jangan harap Indonesia bisa mewujudkan kemandirian teknologi.
Dewa Yuniardi
Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa)
No comments:
Post a Comment